Search

Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN, Ini Aturannya! - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di sektor properti, pemerintah resmi memberikan insentif tambahan. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021.

Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :

- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

PPN PerumahanFoto: PPN Perumahan

"Berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).

Alasan penghapusan PPN untuk pembelian rumah karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.

Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.

Di sisi lain pekerja sektor properti terus meningkat sejak 2000 sampai 2016, lalu melandai hingga 9,1 juta pekerja, tapi turun jadi 8,5 juta pada 2020.
Hal ini diperparah dengan penjualan industri properti pada 2020 yang turun sampai 21%, dampak terbesar dari penjualan rumah turun sampai 37%.

Turunnya sektor properti berdampak pada sektor konstruksi, yang banyak berkait dengan sektor lain, setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya.

"Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers bersama, Senin (1/3/2021).


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen di mana sebelumnya hanya rumah sampai Rp 250 juta yang bebas PPN. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.


[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMTAzMDExNTQ1MDctNC0yMjY5NjIvYmVsaS1ydW1haC1tdWxhaS1tYXJldC1iZWJhcy1wcG4taW5pLWF0dXJhbm55YdIBAA?oc=5

2021-03-01 08:48:55Z
52782642758359

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN, Ini Aturannya! - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.