Akuisisi PLTU batu bara oleh PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) dapat sorotan khusus dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan transaksi akuisisi tersebut akan didalami bursa.
Seperti diketahui Bukit Asam dan PLN baru saja meneken principal framewrok agreement soal rencana akuisisi PLTU tersebut. Pembangkit yang diakuisisi adalah PLTU Pelabuhan Ratu dengan kapasitas 3 x 350 megawatt senilai US$ 800 juta atau setara Rp 12,3 triliun (kurs Rp 15.400).
"Dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini bursa sedang mendalami informasi rencana transaksi peralihan PLTU-PLN kepada PTBA sebagaimana informasi yang beredar di media massa," kata Irvan kepada wartawan ditulis Kamis (20/10/2022).
Irvan memaparkan berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Namun, berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.
Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
"Dengan demikian hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam menentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak," papar Irvan.
Sebelumnya, Direktur Transmisi dan Sistem Perencanaan PLN Evy Hariyadi menjelaskan skema akuisisi PLTU ini akan dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan antara Bukit Asam dengan anak usaha PLN Indonesia Power. Nantinya, perusahaan patungan itu akan menampung bantuan dana dari berbagai pihak untuk melakukan pensiun dini PLTU.
Dia menjelaskan pihak Kementerian Keuangan sedang membentuk skema pendanaan murah energy transition mechanism (ETM). Nanti skema pendanaan itu akan diberikan kepada perusahaan patungan Bukit Asam dan PLN.
"Nanti akan menggunakan pendanaan murah skema ETM yang sudah disusun Kementerian Keuangan," kata Haryadi ditemui di Nusa Dua Bali Convention Center, Selasa (18/10/2022).
Haryadi menjelaskan pendanaan akan diberikan dengan bentuk keringanan biaya utang pembangunan PLTU, kebanyakan PLTU yang beroperasi di Indonesia baru bisa dipensiunkan bila sudah untung dan menyelesaikan utang pembangunan. Nah, dengan keringanan biaya utang tersebut, PLTU bisa lebih cepat dipensiunkan.
"Misalnya PLTU yang ada punya biaya hutang dengan biaya 7% namun dengan refinancing bunganya dijadikan 3% dengan itu maka utang itu akan dilunasi dengan lebih cepat. Usia misalnya 24 tahun, untung bisa tetap, tapi dipersingkat. Kalau dia dapat refinancing maka misal utang US$ 1 miliar nggak mesti 24 tahun, 15 tahun aja bisa selesai," papar Haryadi.
Simak juga video 'Pendatang Baru di BEI, SKB Food akan Gunakan Kode Saham RAFI':
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYnVyc2EtZGFuLXZhbGFzL2QtNjM1ODY0Mi9iZWktcGVsb3RvdGktdHJhbnNha3NpLXBlbWJlbGlhbi1wbHR1LXBsbi1vbGVoLWJ1a2l0LWFzYW0tYWRhLWFwYS1uaWjSAQA?oc=5
2022-10-20 03:32:22Z
1613856025
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BEI Pelototi Transaksi Pembelian PLTU PLN Oleh Bukit Asam, Ada Apa Nih? - detikFinance"
Post a Comment