Search

Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Kemenperin Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkap target tahap awal pemberian insetif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik.

Kebjakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023

“Tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada 2023,” ujar Taufiek lewat keterangan tertulis pada Senin, 3 April 2023.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengawasan itu dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif. “Berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah,” ucap Taufiek.

Insetif tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). 

Selanjutnya: Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian...

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMifWh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTcxMDU4MC9pbnNlbnRpZi1wYWphay1rZW5kYXJhYW4tbGlzdHJpay1rZW1lbnBlcmluLXRhcmdldGthbi0zNS04NjItbW9iaWwtZGFuLTEzOC1idXMtdGFodW4taW5p0gEA?oc=5

2023-04-03 08:17:36Z
1889676642

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Kemenperin Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini - Bisnis Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.