Search

Menhub: SKB Cuti Lebaran 2018 Tak Perlu Direvisi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggelar rapat terbatas (ratas) dengan tema kebijakan cuti Lebaran 2018 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sebagai salah satu peserta, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai, aturan yang telah keluar tidak perlu direvisi lagi.

Budi menjelaskan, dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Menurutnya, hal tersebut cukup baik dengan mempertimbangkan faktor arus balik pada saat mudik nanti.

"Kalau Kemenhub memang melihat ada libur di awal itu akan memperbaiki atau lebih gampang mengelola arus lalu lintas pulang mudik," ujar dia di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dengan adanya penambahan waktu cuti Lebaran 3 hari itu, dia mengatakan, itu tidak bermasalah bagi para pengusaha logistik, karena pemerintah telah mengkoordinasikan mereka untuk tetap berkegiatan pada saat Lebaran.

Dia melanjutkan, berbagai sektor usaha lainnya pun tidak tidak merasa keberatan terkait itu.

"Saya berwenang di bawah koordinasi saya, tidak ada komplain. Kalau misal orang kantor libur, untuk sektor jasa transport tidak boleh libur. Bandara saja buka, masa pelabuhan mau tutup. Tetap jalan," tegas dia.

Jika sampai waktu libur cuti bersama Lebaran 2018 nantinya dipotong, Menhub Budi menyarankan, agar para pemudik bisa pulang lebih awal demi menghindari kemacetan arus balik mudik Lebaran.

"Kita rekomendasikan mereka pulang lebih awal, even ada libur dua hari lebih. Kita juga merekomendasikan bagi mereka yg punya anak untuk pulang duluan, jadi supaya memecah kemacetan juga," imbau dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3495194/menhub-skb-cuti-lebaran-2018-tak-perlu-direvisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub: SKB Cuti Lebaran 2018 Tak Perlu Direvisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.