Search

Penjelasan Sentul City Soal Layanan Air ke Warga

Liputan6.com, Jakarta - PT Sentul City memberikan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Klarifikasi ini berkaitan permintaan dari Komnas HAM kepada Sentuh City untuk menghormati proses hukum kasasi putusan PT TUN Jakarta Nomor 11/B/2017/PT.TUN.JKT. 

Presiden Direktur Sentul City Keith Steven Muljadi menjelaskan, Sentul City sebagai pengembang berpedoman pada Undang-undang No. 4 tahun 1992 jo Undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawasan Pemukiman. Dalam UU tersebut bahwa penyelenggaraan perumahan dilaksanakan guna memenuhi hak setiap orang untuk mendapatkan rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.

Guna maksud tersebut di atas, maka pada saat konsumen memutuskan untuk membeli tanah atau tanah dan bangunan di perumahan Kawasan Sentul City, pengembang telah menyiapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang dengan konsumen Sentul City. Dalam PPJB tersebut mengatur hak dan kewajiban Pengembang dan Penghuni.

Hak dan kewajiban pengembang dengan penghuni tersebut salah satunya adalah mengenai tanggung jawab pengembang untuk memelihara dan memperbaiki lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman jo Perda Bogor 7 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menjadi tanggung jawab pengembang.

Dalam PPJB yang telah mengatur kewajiban penghuni untuk membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) kepada pengembang atau pihak yang telah ditunjuk oleh Pengembang yaitu PT Sukaputra Grahacemerlang (SGC) sebagai pengelola lingkungan di perumahan dan kawasan Sentul City.

Dituliskan bahwa BPPL yang berasal dari penghuni tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan peningkatan kualitas hidup Penghuni di perumahan dan kawasan Sentul City.

Beberapa layanan tersebut adalah keamanan di dalam maupun di luar cluster selama 24 jam dengan sistem pengamanan terpadu, perawatan landscape untuk menjaga lingkungan tetap asri dan nyaman, kebersihan lingkungan dengan memberikan pelayanan seperti pengangkutan sampah, penyapuan jalan, pengasapan nyamuk, dan lainnya.

Selain itu, biaya pemeliharaan tersebut juga digunakan untuk penerangan jalan umum untuk menerangi kawasan Sentul City, perawatan infrastruktur secara berkala terhadap jalan, saluran, pagar kawasan, dan lainnya, layanan customer service, pengawasan lingkungan untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan hubungan dalam lingkungan kawasan dan sistem pergudangan terpadu yang diawasi Logistic Controller.

Dengan adanya penghuni yang tidak melaksanakan pembayaran BPPL sebagaimana dilakukan oleh sekelompok warga di perumahan Sentul City yang menamakan dirinya Komite Warga Sentul City (KWSC), tentu saja menjadi kendala bagi Pengembang untuk melaksanakan tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan lingkungan

"Sukaputra juga tidak pernah melakukan ancaman penghentian layanan air bersih atau ancaman lainnya kepada warga yang telah melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai jumlah pemakaian air bersih berdasarkan tarif yang telah di tetapkan oleh Menda Bogor," jelas dia, Senin (30/4/2018).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3494951/penjelasan-sentul-city-soal-layanan-air-ke-warga

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penjelasan Sentul City Soal Layanan Air ke Warga"

Post a Comment

Powered by Blogger.