Search

Kepala BKPM: Aturan Baru TKA buat Genjot Investasi Asing

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis data realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) kuartal I 2018 mencapai Rp 185,3 triliun.

Jumlah itu, meningkat 11,8 persen dari periode sama 2017 sebesar Rp 165,8 triliun. Realisasi investasi tersebut menyerap 201.239 tenaga kerja.

Kepala BKPM, Thomas Lembong menyampaikan, capaian realisasi investasi kuartal I memberikan harapan untuk dapat mencapai target realisasi investasi 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 765 triliun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi pada level kisaran 5,4 persen.

"Dalam rangka mempercepat realisasi investasi proyek-proyek PMA/PMDN, Pemerintah telah menertibkan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha melalui penyederhanaan prosedur perizinan TKA yang diperbolehkan bekerja di Indonesia, sehingga penyelesaian konstruksi dan oprasi prosuksi proyek investasi dapat segera terwujud," kata Lembong dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Senin, 30 April 2018.

Thomas menuturkan, penyederhanaan perizinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, diyakini akan dapat mengakselerasi peningkatan realisasi investasi di Indonesia.

Untuk itu, dia berharap kesamaan persepsi dan kesamaan langkah semua instansi terkait di pusat dan daerah sangat diperlukan dalam mengimplementasikan kemudahan perizinan.

Selama kuartal l2018, realisasi PMDN sebesar Rp 76,4 triliun, naik 11,0 persen dari Rp 68,8 triliun pada periode yang sama tahun 2017, dan PMA sebesar Rp 108,9 triliun, naik 12,4 persen dari Rp 97,0 triliun pada periode yang sama 2017.

Sementara BKPM juga mencatat, realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan Iokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp 37,0 triliun, 19,9 persen), DKI Jakarta (Rp 28,9 triliun, 15,6 persen), Jawa Tengah (Rp 16,1 triliun, 8,7 persen), Banten (Rp 15,5 triliun, 8,4 persen), dan Riau (Rp 9,1 triiiun, 4,9 persen).

Sedangkan, realisasi investasi (PMDN & PMA) berdasarkan sektor usaha lima besar adalah Perumahan, Kawasan lndustri dan Perkantoran (Rp 27,6 triiiun, 143 peesen), Industri Logam, Mesin dan Eiektronik (Rp 22,7 triliun, 12,3 persen), Listrik, Gas, dan Air (Rp 19,3 triliun, 10,4 persen); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp 17,9 triliun, 9,6 persen), serta Transportasi, Gudang, dan Teiekomunikasi (Rp 14,7 triliun, 7,9 persen).

Sementara, lima besar negara asal PMA adalah Singapura (USD 2,5 miliar, 32,6 persen), Jepang (USD 1,4 miliar, 16,7 persen), Korea Selatan (USD 0,9 miliar, 11,6 persen); R. R. Tiongkok (USD 0,7 miliar, 8,3 persen) dan Hongkong, RRT (USD 0,5 miliar, 6,3 persen).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ingin Mulai Investasi, Ini Pilihan Alokasi Asetnya

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3495260/kepala-bkpm-aturan-baru-tka-buat-genjot-investasi-asing

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kepala BKPM: Aturan Baru TKA buat Genjot Investasi Asing"

Post a Comment

Powered by Blogger.