Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika dan Psikotropika, BPOM, Hardaningsih pun menegaskan bahwa yang dapat menjual obat adalah apotek yang telah bersertifikat. Dengan kata lain, orang perorangan dilarang menjual obat, apalagi via medsos.
"Orang perorangan sebenarnya dilarang menjual secara online karena tidak punya kewenangan. Farmasi itu tertentu distribusinya. Otomatis kalau orang perorangan itu dilarang menjual obat secara online berarti semua yang ada di website yang tidak dalam kewenanganmya itu berarti sarana yang ilegal," tegas dia.
"Sepertinya penjualan melalui blok medsos akan dilarang. Kemudian untuk komoditinya, obatnya harus punya izin edar, kemudian obat keras harus ada dengan resep seperti resep," lanjut Hardaningsih.
Lebih jauh dia menjelaskan apotek yang dapat melakukan penjualan secara online pun haruslah apotek yang sudah ada secara fisik, tidak semata-mata hadir dalam bentuk digital saja.
"Sarananya ini adalah bisa apotek atau toko obat yang telah memiliki izin secara offline. Jadi ada fisiknya bukan cuman dunia maya. Fisik memang ada, dan memenuhi standar pelayanan ke farmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kita punya pengaturan yang mengatur bahkan dari pabrik produksinya ada apotek dan ada toko obat itu ada semua aturannya," imbuhnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3494958/kominfo-dan-bpom-kompak-larang-penjualan-obat-lewat-media-sosialBagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo dan BPOM Kompak Larang Penjualan Obat Lewat Media Sosial"
Post a Comment