:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2402896/original/037638500_1541644631-2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) kini bisa bernafas lega setelah Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pihak maskapai yang telah berhenti beroperasi sejak 2014.
Namun begitu, Kementerian BUMN belum bisa angkat bicara apakah nantinya perseroan berpelat merah ini bakal kembali beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau tidak.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menyampaikan, ia belum mempelajari detail kesepakatan dalam perdamaian atau homoligasi seperti apa.
"Kami pelajari dulu putusannya, jadi detail dari homoligasi itu seperti apa. Kalau ini privatisasi, kita berkonsultasi dengan bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati)," ungkap dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Pria yang akrab disapa Aloy ini menceritakan, Kementerian BUMN pada dua tahun lalu sempat siap melepas saham Merpati hingga 0 persen kepada pihak swasta selaku investor, namun gagal. Sebagai catatan, bila Merpati melepas seluruh sahamnya, maka perseroan akan melepas status sebagai perusahaan pelat merah.
"Dua tahun lalu seperti itu putusan komite. Tapi karena belum ada investor waktu itu kita batal ke DPR. Kan semuanya ujungnya ke DPR," sebut Aloy.
Dia melanjutkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui sebelum maskapai benar-benar bisa mengudara. Antara lain, merundingkannya dengan Kementerian Keuangan serta membawa proposal ke Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan tim privatisasi, untuk selanjutnya hasil dibawa ke DPR.
"Konsultasi dulu dengan Kemenkeu dan Kemenko (Perekonomian), baru dituangkan ke dalam rapat komite. Tapi itu lagi-lagi kita harus mempelajari dulu putusan homoligasinya seperti apa," ucapnya.
Saat ditanya apakah mungkin Merpati melepas status BUMN-nya, Aloy menjawab, ia belum mau banyak bicara sebelum mendalami hasil keputusan. Dia menambahkan, jika itu privatisasi, baru Kementerian BUMN akan mengusulkannya kepada komite.
"Kami ikutin struktur yang di homoligasi seperti apa. Privatisasi yang diharapkan berapa persen. Pasti kita akan ngomong setelahnya," pungkas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3693314/batal-pailit-kementerian-bumn-belum-pastikan-status-merpatiBagikan Berita Ini
0 Response to "Batal Pailit, Kementerian BUMN Belum Pastikan Status Merpati"
Post a Comment