:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1200439/original/012502000_1460443414-pesawat_terbang3.jpg)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitanmengatakan, pemerintah tentu menunggu pihak maskapai untuk selesai evaluasi tarif tiketnya.
"Ya kita tunggu lagi, kita masih beritahu ke airlines. Saya belum tau berita terakhir, saya enggak bisa komentar," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Dia pun enggan mengomentari terkait beredarnya kabar yang menyatakan, penurunan harga tiket pesawat terbang akan terjadi pada 1 April 2019.
"Nanti janjinya pada April ini ya, nanti saya tanya airline dan menterinya," ungkap dia.
Menurut mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, kebenaran kabar tersebut lebih tepat ditanyakan langsung kepada Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai. "Ya saya enggak tahu, mereka janjinya begitu," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Luhut, Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan pihak maskapai terkait penurunan harga tiket pesawat. Meskipun demikian dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak dalam posisi 'menekan' maskapai untuk menurunkan harga tiket.
Imbauan menurunkan harga tiket, menurut Luhut, berdasarkan pada kondisi pasar yang didukung oleh penurunan harga avtur, harga tiket pesawat sudah selayaknya diturunkan.
"Kita tidak mendikte perusahaan-perusahaan itu. Jangan salah. Mereka kita sudah beri tahu hey ini sudah turun turun, avtur turun," tandasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3936713/bpkn-kebijakan-tarif-bawah-pesawat-hambat-persaingan-usahaBagikan Berita Ini
0 Response to "BPKN: Kebijakan Tarif Bawah Pesawat Hambat Persaingan Usaha"
Post a Comment