Bank Indonesia (BI) kembali merilis aturan baru terkait dengan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM).
Aturan baru ini akan mulai berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) per 1 Juli 2019.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial, BI, Linda Maulidina menjelaskan, dalam aturan baru ini RIM dan PLM dilakukan penyesuaian kisaran batas bawah dan batas atas dari target RIM dan target RIM Syariah.
Dari sebelumnya masing-masing sebesar 80 persen - 92 persen menjadi sebesar 84 persen - 94 persen. Dengan begitu, diharapkan penyesuaian ini akan membuat perbankan memiliki likuiditas yang lebih longgar sehingga mampu menyalurkan kredit dengan jumlah lebih besar.
"Perlu juga perluas pembiayaan ini, perlu longgarkan ini. Kalau misal bank sudah optimal berikan kredit, dengan itu peningkatan pembiayaan bisa bertambah, bisa lewat pembiayaan lain selain kredit. Kami lihat bank tersebut masih ada potensi dalam rangka memperluas potensi itu dingkatkan 84-90 persen," kata dia saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin 1 April 2019.
Linda menekankan, aturan ini juga merupakan sinyal dari BI bahwa pihaknya mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit. Dengan begitu, target pertumbuhan kredit tahun ini di bisa lebih dari kisaran 12 persen.
"Pertumbuhan kredit terkini Januari 2019, 12 persen secara year on year meningkat dari tahun lalu 11,28 persen, ke depan kita akan lebih meningkat," pungkasnya.
Adapun pengenaan sanksi bagi BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan giro RIM, BUS dan UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah, dngan kisaran batas bawah dan batas atas dari target yang ditetapkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2019.
"Sanksi mulai Oktober 2019, karena (kita) berikan kesempatan itu berarti berikan kesempatan untuk berikan kredit dan pembiayaan lebih banyak lagi," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Genjot Kredit, Kenapa BI Tak Pangkas Suku Bunga?"
Post a Comment