Search

Hingga Maret 2019, Restitusi Pajak Capai Rp 50,65 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak hingga Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Restitusi ini tergolong cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan, restitusi pajak tahun ini naik sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya, pihaknya akan mengembalikan pajak kepada wajib pajak sekitar Rp 140 triliun tahun ini.

"Tahun lalu kayaknya restitusinya Rp 118 triliun, tambahlah 20 persen jadi Rp 140-an triliun. Sampai April sudah Rp 50,65 triliun. Jadi kalau kami tinggal bayar Rp 80-an triliun lagi tapi kan 9 bulan," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4).

Robert mengatakan, restitusi dilakukan setelah melakukan pengecekan setiap pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan atau orang pribadi. Dia mengakui restitusi ini berdampak pada perlambatan penerimaan pajak.

"Ini general kan setiap restitusi diperiksa. Di cek betul seperti apa. Memeriksa saja sudah kirim orang. Nah kalau yang dipercepat kan diteliti saja. Lihat administrasinya saja tanpa memeriksa kebenaran, Pembukuannya dikasih. Karena kita percaya dia secara substansi risiko cukup rendah," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3947720/hingga-maret-2019-restitusi-pajak-capai-rp-5065-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hingga Maret 2019, Restitusi Pajak Capai Rp 50,65 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.