Search

Kemenperin Siapkan Regulasi untuk Produk Tembakau Alternatif

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menyiapkan regulasi baru tentang produk Industri Hasil Tembakau (IHT). Hal ini menyusul pengembangan produk tembakau alternatif yang dipanaskan dan tanpa asap.

‎Demikian disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di sela-sela acara silaturahim dengan para pekerja sigaret kretek tangan (SKT) di pusat fasilitas produksi PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Jawa Timur.

“Pemerintah juga akan membahas itu untuk dikembangkan. Nantinya, tentu akan memitigasi dampak risiko merokok,” ujar dia di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Produk tembakau alternatif yang telah dikembangkan HM Sampoerna yaitu Iqos merupakan salah satu contoh dari penerapan revolusi industri 4.0. Dengan sistem tembakau yang dipanaskan, bukan dibakar diharapkan bisa berkontribusi dalam memitigasi risiko dan bahaya merokok.

"Kita harus apresiasi terhadap upaya ini,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Urusan Eksternal Sampoerna, Elvira Lianita menyatakan, induk perusahaan Sampoerna memang telah mengembangkan produk yang diberi nama Iqos. Saat ini, Iqos bahkan sudah dipasarkan di lebih dari 40 negara di Eropa dan Asia, termasuk Jepang dan Korea, namun memang belum dipasarkan di Indonesia.

‎"Perbedaannya terletak dari cara konsumsinya saja. Kalau rokok dibakar, sementara Iqos dipanaskan,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, mengonsumsi produk Iqos berpotensi memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dibanding mengonsumsi rokok. Pengembangan yang dilakukan memang bertujuan memitigasi risiko dan dampak kesehatan yang diakibatkan oleh rokok.

“Kalau dipanaskan, maka pembentukan zat-zat kimia yang berbahaya maupun berpotensi berbahaya, lebih kecil daripada dibakar. Itu perbedaan mendasarnya,” tandas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3932488/kemenperin-siapkan-regulasi-untuk-produk-tembakau-alternatif

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenperin Siapkan Regulasi untuk Produk Tembakau Alternatif"

Post a Comment

Powered by Blogger.