Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu segera menyusun aturan baru terkait pajak e-commerce. Hal ini menyusul keputusan untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, pembatalan ini memiliki sisi positif dan negatif. Sisi positifnya, pembatalan tersebut akan menghilangkan polemik terkait penarikan pajak kepada pelaku e-commerce.
"Dengan pencabutan ini situasi memang menjadi kondusif, tidak ada polemik lagi. Tetapi kerugiannya ini menjadi status quo, pemerintah kok jadi seperti kalah dengan para pelaku (e-commerce)," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Namun demikian, lanjut dia, Kemenkeu mesti segera menyusun aturan baru terkait e-commerce. Ini agar ada keadilan dalam hal perpajakan bagi pelaku e-commerce dan pelaku usaha offline.
"Tapi harus segera dicari aturan baru yang lebih menjamin bagaimana perlakuan adil bisa dilakukan. Jangan sampai vakumnya terlalu lama. Harus ada kesepakatan mau diapakan e-commerce ini," kata dia.
Yustinus mengakui, potensi pajak dari e-commerce ini masih terhitung kecil, yaitu sekitar Rp 5 triliun. Namun hal ini justru menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menyusun aturan perpajakannya sebelum sektor ini tumbuh semakin besar.
"Memang belum besar. Kalau volume terbesarnya UKM berarti (pajaknya) 0,5 persen, berarti mungkin sekitar Rp 5 triliun kalau semua tercover. Jadi memang belum terlalu besar. Tapi memang sebelum terlanjur besar harus diatur lebih awal. Enggak harus diatur seperti harus membayar pajak secara dini, tetapi minimal diatur tahapan-tahapan yang harus dilakukan, kemudian difasilitasi, diberikan cara pembukuan yang mudah. Dengan begitu akan win-win," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3931691/pemerintah-diminta-susun-aturan-baru-pajak-e-commerceBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Diminta Susun Aturan Baru Pajak E-Commerce"
Post a Comment