:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2380272/original/066098400_1539190172-ketum_ppp_romahurmuziy.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019. Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di partai politik itu masih dalam proses.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polda Jatim," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada Liputan6.com, Jumat (15/3/2019).
Lantas seberapa besar nilai kekayaan Romahurmuziy?
Seperti mengutip situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Jumat (15/3/2019), politikus yang biasa disapa Rommy itu terakhir kali melaporkan nilai kekayaannya pada 19 Maret 2010.
Itu berarti saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Dia melaporkan jika memiliki harta sebesar Rp 11.834.972.656 yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Informasi mengenai kekayaan Rommy menjadi artikel yang paling bikin penasaran pembaca. Lengkapnya berikut 3 artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com:
1. Kena OTT KPK, Berapa Harta Ketua Umum PPP Romahurmuziy?
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Jawa Timur pada Jumat, 15 Maret 2019. Informasi seputar Rommy menjadi perhatian pembaca termasuk jumlah kekayaannya.
Rommy melaporkan nilai kekayaannya sembilan tahun lalu. Kala itu total kekayaannya mencapai Rp 11.834.972.656
Adapun rinciannya, dia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di berbagai daerah, seperti Bekasi, Jakarta, Tangerang Selatan, dan Sleman senilai total Rp 2.551.827.000.
Sementara untuk harta bergerak berupa kendaraan atau alat transportasi senilai Rp 775.500.000. Harta bergerak lainnya berupa perusahaan, yakni PT Dugapat Mas, senilai Rp 1.478.496.000.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3918016/top-3-kena-ott-kpk-berapa-harta-ketua-umum-ppp-romahurmuziyBagikan Berita Ini
0 Response to "Top 3: Kena OTT KPK, Berapa Harta Ketua Umum PPP Romahurmuziy?"
Post a Comment