:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2125280/original/005258800_1524798004-WhatsApp_Image_2018-04-26_at_16.57.06.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi masyarakat Indonesia. Begitu banyaknya masyarakat Indonesia yang antusias untuk membuat asuransi BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan antrian yang begitu panjang di kantor BPJS Kesehatan sendiri. Jadi, untuk Anda yang sampai saat ini belum punya BPJS Kesehatan, tidak usah pikir panjang, daftar sekarang juga.
Program BPJS Kesehatan memang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia. Bagi Anda yang baru-baru ini tertarik untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan online, lo!
Sistem pendaftaran BPJS secara online diharapkan dapat membantu tingginya ketertarikan masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan di kantor BPJS.
Daftar BPJS Kesehatan Online: Cara, Pemberlakuan Kelas, dan Iuran
Karena banyaknya warga negara Indonesia yang sangat antusias terhadap BPJS Kesehatan, daftar BPJS Kesehatan online sangat disarankan untuk Anda yang tidak mempunyai waktu banyak untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan tanpa harus berlama-lama mengantri.
Dikutip dari TunaiKita, berikut langkah-langkah mendaftar BPJS Kesehatan online.
1. Masuk Website Resmi BPJS Kesehatan
Tahap pertama daftar BPJS Kesehatan online yang harus dilakukan yaitu membuka website resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.
Sebelum mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.
Setelah membaca, Anda kemudian akan diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Nah, sebelum mendaftar ada baiknya menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan yang ada dalam situs resmi BPJS Kesehatan, apa saja? Simak yuk!
- Pengguna layanan pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
- Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
- Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
- Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
- Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
- Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
- Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
- Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
- Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
- Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3939584/belum-terlambat-lindungi-dirimu-dengan-mendaftar-bpjs-kesehatan-onlineBagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Terlambat! Lindungi Dirimu dengan Mendaftar BPJS Kesehatan Online"
Post a Comment