Search

Cara BPOM Cegah Peredaran Kosmetik Ilegal di Batam

Sebelumnya, BPOM RI memusnahkan lebih dari 1,2 miliar rupiah produk obat dan makanan ilegal hasil temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh pada 2018.

Pemusnahan pada Rabu, 20 Maret 2019 tersebut dilakukan pada obat dan makanan yang tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan, dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

"Dominasinya kosmetik ya (yang dimusnahkan). Termasuk di dalamnya kosmetik yang dijual secara online," kata Kepala BPOM Penny Lukito usai pemusnahan di Kantor BBPOM Banda Aceh.

Total produk yang dimusnahkan senilah Rp 1,2 miliar tentu tidak sedikit. Nominal ini merupakan sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal atau substandar di Banda Aceh. Hal ini tentu saja menuntut Badan POM untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

“Pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah ini untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan,” lanjut Penny

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3951752/cara-bpom-cegah-peredaran-kosmetik-ilegal-di-batam

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cara BPOM Cegah Peredaran Kosmetik Ilegal di Batam"

Post a Comment

Powered by Blogger.