:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2409955/original/001716000_1542348106-20181116-Pemutihan-Denda-Pajak-Kendaraan-Lagi-di-Jakarta-TALLO-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.
Jika Anda setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor, berarti Anda juga harus membayarkan pajak kendaraan. Nah, jika Anda telat bayar pajak, akan dikenakan denda sebesar 25 persen per tahunnya.
Dampak dari telat bayar pajak selain denda yaitu penilangan dari polisi. Karena polisi sedang gencar melakukan razia, jika belum membayar pajak kendaraan tentu polisi akan langsung menilang Anda.
Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget, kan! Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Bayarnya
Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lo! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, seperti dikutip dari TunaiKita.
1. Drive Thru Samsat
Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat.
Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak pun juga sama, lo! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.
Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit aja. Sangat menghemat waktu bukan?
Nah, untuk prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lo. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua, di sini akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.
Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrian, ya. Kalau antriannya panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3932668/jangan-anggap-sepele-denda-telat-bayar-pajak-motorBagikan Berita Ini
0 Response to "Jangan Anggap Sepele Denda Telat Bayar Pajak Motor!"
Post a Comment