Search

Menhub Siap Fasilitasi Klaim Keluarga Korban Lion Air JT 610

Liputan6.com, Jakarta Keluarga dan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 terus menuntut kepastian pembayaran hak ganti rugi dari maskapai.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan siap membantu dan memfasilitasi jika memang tuntutan keluarga korban tak juga dipenuhi.

"Kita fasilitasi, kok, kalau keluarga korban merasa haknya tidak dipenuhi. Sebenarnya kalau sudah diasuransikan, ini sudah jadi ranah maskapai dan perusahaan asuransi, jadi tetap yang tanggung jawab ya korporasi," ungkap Budi di Palangkaraya, Senin (8/4/2019).

Seperti diketahui, sejumlah keluarga dan ahli waris korban kecelakaan tragis pesawat Lion Air JT-610 terus menuntut untuk mendapat kepastian pembayaran hak ganti rugi dari maskapai.

Tuntutan ini terus disuarakan lantaran Lion Air dianggap kerap berdalih lewat berbagai cara untuk menuntaskan tanggung jawabnya.

"Suami saya sudah jadi korban, tapi tanggung jawab maskapai hampir enggak ada. Diulur-ulur dengan berbagai macam alasan," keluh Merdian Agustin, keluarga dari korban Eka Suganda dalam sesi konferensi pers di Jakarta, Senin (8/4/2019).

"Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggungjawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang," tambahnya.

Adapun dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar.

Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris untuk menuntut ke pengadilan.

Meski peraturan sudah jelas, Merdian mengatakan Lion Air malah mempersulit keadaan dengan memaksa keluarga korban untuk menandatangani Release and Discharge (R&D). Dokumen ini disebutkan mewajibkan keluarga dan ahli waris untuk melepas hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

"Bahkan terakhir, terkait pencairan ganti rugi, kita wajib menandatangani dokumen R&D. Kita dituntut melepas hak menuntut untuk pihak yang bertanggungjawab. Itu menurut saya sangat tidak masuk akal," keluhnya gusar.

Sebelumnya, CEO Boeing, Dennis Muilenburg telah menyatakan permintaan maaf pada seluruh keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Dennis mengatakan hal ini bisa menjadi momentum percepatan pembayaran ganti rugi, baik pada pihak maskapai maupun pihak produsen.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3936947/menhub-siap-fasilitasi-klaim-keluarga-korban-lion-air-jt-610

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menhub Siap Fasilitasi Klaim Keluarga Korban Lion Air JT 610"

Post a Comment

Powered by Blogger.