:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2745227/original/065937200_1551873561-20190306-Kemenkumham-Rapat-Kerja-dengan-Komisi-III-DPR-TALLO-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Perlindungan terhadap hak pelaku ekonomi kreatif merupakan hal yang penting bagi faktor penggerak perekonomian Indonesia. Hal tersebut menunjukkan keterkaitan hak kekayaan intelektual (HKI) dengan kemandirian perekonomian bangsa terjalin erat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI) seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berkomitmen dalam mendorong perekonomian kreatif di Indonesia. Menkumham berharap terdapat sinergi atau kerja sama yang baik antara pemerintah dan lembaga terkait KI supaya lebih memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat.
“Salah satu upaya agar industri ekonomi kreatif di Indonesia berkontribusi dalam roda perekonomian negara, maka pelaku usaha ekonomi kreatif harus ikut bersinergi bersama lembaga terkait KI untuk melindungi KI dihasilkan,” ujar Menkumham di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif yang berperan sebagai salah satu faktor penggerak perekonomian bangsa, Kemenkumham bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyerahkan 70 sertifikat HKI, yang terdiri dari sertifikat merek dan desain industri.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan 10 Akte Pendirian Badan Hukum kepada Unit Usaha Ekonomi Kreatif.
Atas pemberian sertifikat HKI tersebut, Menkumham menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya bagi para pelaku usaha yang telah sadar melindungi Kekayaan Intelektual.
“Untuk lebih meningkatkan eksistensi KI, saya menghimbau kepada para pelaku ekonomi kreatif agar mendirikan badan usaha, sebagai wadah dalam memasarkan produknya ataupun melakukan kerja sama dan transaksi, karena salah satu tolok ukur penyelenggaraan bisnis di Indonesia adalah melalui pembentukan badan usaha sebagai langkah awal untuk memulai bisnis di Indonesia,” kata Yasonna.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3936942/menkumham-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-demi-kemandirian-ekonomiBagikan Berita Ini
0 Response to "Menkumham: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Demi Kemandirian Ekonomi"
Post a Comment