Search

Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat petugas KPPS meninggal mencapai 144 jiwa dan sakit 883 orang. Sedangkan khusus petugas pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 33 anggotanya yang meninggal dunia, penyebabnya beragam mayoritas kelelahan usai bertugas.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah telah mengkaji besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Dia membenarkan, besaran santunan yang akan diberi sebesar Rp 36 juta per orang.

"(Besaran Rp 36 juta per orang) Kalau tidak salah, ya," ujar Askolani kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Terkait pencairan santunan tersebut, Askolani mengatakan, telah diserahkan sepenuhnya kepada KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang. "Sudah ditetapkan Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani). Selanjutnya KPU dan Bawaslu yang laksanakan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini, pemerintah akan memberikan penghargaan berupa santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia selama bertugas pada Pemilu Serentak 2019.

"Saya yakin pemerintah akan berikan penghargaan," kata Tjahjo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Mengenai besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal, Menteri Tjahjo belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu usulan Bawaslu dan KPU. "Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Begitu aja secara prinsip," ujarnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3950568/petugas-kpps-meninggal-dapat-santunan-rp-36-juta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.