Seorang sumber CNBC Indonesia yang mengikuti pertemuan tersebut mengatakan, Anggota Dewan Komisioner OJK, Hoesen; serta Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febri Adriansyah, hadir dalam pertemuan tersebut.
"OJK dan Kejagung menyampaikan mengenai pemblokiran rekening efek yang jadi permasalahan selama ini," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
Selanjutnya, tutur dia, sejumlah investor mengajukan pertanyaan, protes, serta kritikan mengenai pemblokiran rekening efek tersebut yang menurut mereka dianggap melanggar asas praduga tidak bersalah.
"Hasilnya, pihak Kejagung langsung memanggil 20 penyidik untuk melakukan klarifikasi secara langsung untuk pembukaan rekening efek," ujarnya.
Setelah pertemuan yang digelar mulai pukul 15.30 WIB sampai sekitar 16.30 WIB tersebut, klarifikasi pembukaan rekening diadakan dan diprioritaskan untuk nasabah yang berasal dari luar kota, termasuk Surabaya.
Selanjutnya, tutur dia, Kejagung akan membuka ruang klarifikasi bagi para investor mulai Rabu besok hingga Jumat. Klarifikasi untuk pembukaan rekening efek bisa dilakukan mulai 08.00 sampai 22.00 WIB di Gedung Bundar. Sementara untuk hari Jumat hanya sampai jam 12.00 WIB.
Sebelumnya, penyidik Kejagung memblokir sekitar 800 rekening efek yang diduga terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, dalam perjalanan banyak rekening investor yang tidak terkait dengan Jiwasraya ikut diblokir.
(dob/dob)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDIxODIwNTUxMC0xNy0xMzg4NTUvYnVrYS1ibG9raXItcmVrZW5pbmctaW5pLWhhc2lsLXJhcGF0LWludmVzdG9yLW9qay1rZWphZ3VuZ9IBAA?oc=5
2020-02-18 14:11:39Z
52782046685833
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buka Blokir Rekening, Ini Hasil Rapat Investor-OJK-Kejagung - CNBC Indonesia"
Post a Comment