JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Artinya, ponsel yang tidak memiliki IMEI terdaftar resmi di Kemenperin, tidak dapat menggunakan layanan seluler. Tak hanya menyasar ponsel di Indonesia, aturan ini juga berlaku untuk ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Baca juga: Blokir IMEI Mulai 18 April, Bagaimana Nasib Pemilik Ponsel Black Market?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, perangkat yang dibeli dari luar negeri (hand carry) juga mesti mendaftarkan IMEI perangkat seluler di website Kementerian Perindustrian.
"Pemerintah pasti menyiapkan sarana yang mudah, seperti online. Jadi daftar secara online," kata Heru di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Selain mendaftarkan perangkat seluler, masyarakat juga diwajibkan membayar pajak bila pembelian perangkat dari luar negeri di atas 500 dollar AS alias Rp 7.000.000 (asumsi kurs Rp 14.000 per dollar AS).
Heru bilang, pembayaran bisa dilakukan di bandara saat orang tersebut kembali ke Tanah Air.
"Kalau barang bawaan ada ketentuan, di atas 500 dollar AS harus bayar. Ya tinggal dibayar aja nanti di bandara terus selesai. Dan kita sudah siapkan kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo," ujar Heru.
Baca juga: Ikan Mati dan Air Laut Berubah Coklat di Maluku Utara, Ini Kata KKP
Adapun pembelian dari luar negeri sebagai tentengan atau bawaan pribadi (hand carry) hanya dibatasi maksimal 2 perangkat. Sementara untuk kepentingan berdagang, peraturan pun akan berbeda.
"Itu dibatasi, itu Pak Dirjen Daglu membatasi sampai maksimal 2. Lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan, barang bawaan, atau kiriman," kata dia.
Baca juga: Siang Ini: Rupiah Melorot ke Rp 14.190 Per Dollar AS, IHSG Anjlok 223 Poin
Sebagai informasi, pemerintah berencana mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian IMEI alias memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar mulai 18 April 2020 mendatang.
Sementara bagi masyarakat yang telah terlanjur mengaktifkan perangkat sebelum 18 April 2020 meski tak terdaftar tak perlu resah. Pemerintah memastikan perangkat tersebut tidak diblokir alias bakal tetap bisa digunakan dan tersambung ke jaringan seluler.
Baca juga: Ingin Lebih Produktif dan Karier Menanjak? Lakukan 3 Hal Ini
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIwLzAyLzI4LzE0MTUyMTcyNi9tdWxhaS1hcHJpbC0yMDIwLXBvbnNlbC1kYXJpLWx1YXItbmVnZXJpLWhhcnVzLWRhZnRhci1pbWVpLWRhbi1iYXlhci1wYWphaz9wYWdlPWFsbNIBgQFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMC8wMi8yOC8xNDE1MjE3MjYvbXVsYWktYXByaWwtMjAyMC1wb25zZWwtZGFyaS1sdWFyLW5lZ2VyaS1oYXJ1cy1kYWZ0YXItaW1laS1kYW4tYmF5YXItcGFqYWs?oc=5
2020-02-28 07:15:00Z
52782058959999
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mulai April 2020, Ponsel dari Luar Negeri Harus Daftar IMEI dan Bayar Pajak - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment