Pertaanyaan ini dilontarkan Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin dari Fraksi Golkar, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
"Kalau nanti ternyata kasus Jiwasraya itu terbukti melibatkan emiten, emitennya akan di-delisting kah atau bisa jadi kendaraan solusi untuk penyelesaian Jiwasraya?," tutur Puteri Komarudin, Senin (10/2/2020) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Merespons hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setia menyatakan otoritas bursa masih melihat lebih jauh, individu yang terlibat dalam persekongkolan tersebut sebelum melakukan penghapusan pencatatan saham atau delitisting emiten.
"Jadi positioning dari perusahaan tercatat harus kita jaga kalau di dalamnya ada publik, once konspirasi itu terjadi, tentunya pihaknya itu ada, siapa yang lakukan konspirasi. Misalnya di emitennya siapa, bisa jadi pemegang saham as individual, kalau seperti itu tarik ia sebagai individual," kata Nyoman di DPR, Jakarta.
Namun, kata Nyoman, bila yang terlibat adalah dari jajaran direksi atau dari komisaris perusahaan tercatat, maka, individu yang terlibat itu harus ditarik dari jabatannya.
"Tapi tidak dalam konteks perusahan sebagai entitas, karena perusahaannya perusahaan publik di mana di dalamnya ada engagement dengan publik, itu yang kita jaga. Jadi kita lihat dulu siapa yang lakukan kolusi," kata Nyoman menjelaskan.
Seperti dituliskan sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham beserta waran menindaklanjuti atas pemeriksaan awal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelima emiten yang disuspen bursa antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX beserta waran dengan kode MYRX-P. Selanjutnya, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) beserta waran bersandi TRAM-W. Suspensi ini dilakukan terhitung sejak perdagangan sesi I hari ini, Kamis (23/1/2020) hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan, penghentian sementara perdagangan saham itu menindaklanjuti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh otoritas terkait. "Mustinya iya [terkait pemeriksaan Jiwasraya]," kata Laksono saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).
Adapun, kata Laksono, kelima saham tersebut akan kembali dibuka jika proses pemeriksaan rampung.
Emiten yang sahamnya disuspensi oleh BEI tersebut merupakan milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya saat ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung, bersama dengan mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Syahmirwan.
"Sampai proses pemeriksaan dianggap selesai oleh otoritas," kata Laksono menambahkan.
Dalam keterangannya, BEI menyebutkan, penghentian perdagangan saham-saham ini atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Tujuannya untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
BEI menyebutkan pembukaan perdagangan atas efek-efek tersebut baru akan dilakukan jika perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya kepada bursa. Ditambah dengan adanya perintah pembukaan perdagangan kembali dari OJK. (hps/hps)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIwMDIxMDE1MTAzMi0xNy0xMzY2OTIvZW1pdGVuLXRlcmxpYmF0LWppd2FzcmF5YS1iYWthbC1kaWRlcGFrLWluaS1wZW5qZWxhc2FuLWJladIBAA?oc=5
2020-02-10 08:38:55Z
52782034056870
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Emiten Terlibat Jiwasraya Bakal Didepak? Ini Penjelasan BEI - CNBC Indonesia"
Post a Comment