Perusahaan multifinance atau leasing hingga saat ini masih bisa melakukan penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," kata Suwandi dalam acara InfobankTalkNews 'Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet', di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dia menjelaskan dalam putusan MK disebutkan, eksekusi tanpa pengadilan dibolehkan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cedera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate execute).
Menurut Suwandi, putusan MK juga menyatakan, mengenai wasprestasi antara pihak debitur dan kreditur harus ada kesepakatan terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi.
Dia menjelaskan selama ini sebelum perjanjian antara nasabah dan perusahaan multifinance sudah diperjelas jumlah pinjaman, bunga yang dibayar, jangka waktu pinjaman, pembayaran angsuran, denda dan sanksi apa yang dilakukan jika tidak membayar.
"Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Chairman Infobank Institute Eko B. Suprianto menyebut, industri multifinance perlu dukungan untuk kepastian iklim usaha dan pasar. Selama ini industri multifinance tidak berdiri sendiri tetapi memiliki keterkaitan dengan industri perbankan, asuransi, bahkan industri otomotif.
"Industri keuangan, termasuk multifinance, jangan berjuang sendiri. OJK sebagai regulator harus memberi dukungan bagi berkembangnya multifinance ini. Setidaknya, jangan selalu menyalahkan multifinance jika terjadi sengketa antara debitur macet dan leasing," jelasnya.
Ekonomi bisa terkena dampaknya kalau ada kredit macet tapi barangnya tidak disita. Penjelasannya di halaman berikutnya.
Simak Video "Bak Film Action! Sekap Bos Hotel, Debt Collector Dibekuk Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZmh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTQ4OTQwMDkvbGVhc2luZy1tYXNpaC1iaXNhLXNpdGEta2VuZGFyYWFuLXRhbnBhLXB1dHVzYW4tcGVuZ2FkaWxhbtIBAA?oc=5
2020-02-11 00:20:10Z
52782034234690
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Leasing Masih Bisa Sita Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan - detikFinance"
Post a Comment