JAKARTA KOMPAS.com - Regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market, BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan mulai diterapkan pada 18 April mendatang. Ponsel yang dibeli secara pribadi di luar negeri pun wajib mengikuti ketentuan kalau tak mau diblokir.
Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri harus didaftarkan terlebih dahulu melalui halaman imei.kemenperin.go.id.
Pendaftaran dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Jika nomor IMEI-nya tidak didaftarkan, maka ponsel tersebut akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan dblokir dari jaringan seluler.
Baca juga: Apa Itu Mekanisme Blacklist dan Whitelist Blokir IMEI Ponsel BM?
"Kalau kelupaan (tidak registrasi), karena dia tidak terdaftar ya diblokir. Tidak bisa digunakan," ungkap Heru saat ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Kendati demikian, Heru belum dapat memastikan apakah nantinya akan ada mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel dari luar negeri yang lupa didaftarkan pemiliknya.
Heru juga menegaskan nantinya, ponsel yang dibawa dari luar negeri harus membayar pajak ketika masuk ke Indonesia melalui Bea Cukai. Nilai minimum ponsel yang harus membayar pajak masuk ke Indonesia adalah 500 dollar AS.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
Pemerintah sendiri baru saja memutuskan menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel ilegal melalui IMEI. Mekanismenya adalah "normally off", di mana hanya ponsel IMEI legal/terdaftar saja yang bisa tersambung ke jaringan operator seluler.
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicWh0dHBzOi8vdGVrbm8ua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMDIvMjgvMTQzNzAwMzcvYmVsaS1wb25zZWwtZGktbHVhci1uZWdlcmktZGFmdGFya2FuLWltZWktc3VwYXlhLXRpZGFrLWRpYmxva2ly0gF1aHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90ZWtuby9yZWFkLzIwMjAvMDIvMjgvMTQzNzAwMzcvYmVsaS1wb25zZWwtZGktbHVhci1uZWdlcmktZGFmdGFya2FuLWltZWktc3VwYXlhLXRpZGFrLWRpYmxva2ly?oc=5
2020-02-28 07:37:00Z
52782058959999
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment