Search

Garuda Indonesia Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk merespons putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan perusahaan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/12/2021).

Permohonan PKPU berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst

Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra mengatakan, putusan PKPU tersebut menjadi pondasi yang penting bagi Garuda yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan.

"Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 80 Persen di GATF 2021

Irfan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses PKPU bukanlah proses kepailitan, melainkan memberikan ruang untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum. Irfan yakin, proses itu dapat memperjelas komitmen perseroan dalam penyelesaian kewajiban usaha.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum," kata dia.

Selain itu, hal tersebut juga dinilai menjadi langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang.

Baca juga: Bos Garuda Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Gaji Karyawan

Dia menambahkan, pihaknya akan secara berkelanjutan memastikan proposal perdamaian yang diajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional. Hal itu dilakukan dengan mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV-2021 ini, kami optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

Selama proses PKPU berjalan, Irfan pun memastikan, bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

Ia bilang, Garuda akan terus mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.

“Tidak ada operasional yang berubah, kami pastikan operasional tetap berjalan seperti saat ini PKPU dan operasional penerbangan harus dipisahkan, kami ikuti proses PKPU tapi kami komiten operasional tidak terganggu," kata Irfan.

Baca juga: Garuda Fokus Penerbangan Domestik, Ini Rute Internasional yang Ditutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMTIvMDkvMjAyNjQzNTI2L2dhcnVkYS1pbmRvbmVzaWEtYmVyc3RhdHVzLXBrcHUtc2VtZW50YXJhLWRpcnV0LWJ1a2FuLXByb3Nlcy1wYWlsaXQ_cGFnZT1hbGzSAXpodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMS8xMi8wOS8yMDI2NDM1MjYvZ2FydWRhLWluZG9uZXNpYS1iZXJzdGF0dXMtcGtwdS1zZW1lbnRhcmEtZGlydXQtYnVrYW4tcHJvc2VzLXBhaWxpdA?oc=5

2021-12-09 13:26:00Z
1208984033

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Garuda Indonesia Berstatus PKPU Sementara, Dirut: Bukan Proses Pailit - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.