Search

Harga Tes Antigen di Stasiun Jadi Rp 35.000, Kapan Diberlakukan? - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa tarif rapid tes antigen di stasiun turun menjadi Rp 35.000 mulai 1 Januari 2022.

Sebelumnya, tarif rapid tes antigen di stasiun dibanderol seharga Rp 45.000 per pelanggan KAI.

"Untuk kereta yang wajib menggunakan syarat rapid antigen ini tetap KA jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, penyesuaian tarif rapid tes antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI di masa libur Tahun Baru 2022.

"Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen," lanjut dia.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Daftar stasiun yang melayani tes antigen

Berikut nama-nama stasiun yang melayani pemeriksaan tes antigen:

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

  1. Pasar Senen
  2. Gambir
  3. Bekasi
  4. Cikampek
  5. Karawang
  6. Bandung
  7. Kiaracondong
  8. Tasikmalaya
  9. Banjar
  10. Purwakarta
  11. Cimahi
  12. Cipendeuy
  13. Ciamis
  14. Cirebon
  15. Cirebon Prujakan
  16. Jatibarang
  17. Babakan
  18. Brebes
  19. Stasiun Haurgeulis
  20. Pegadenbaru
  21. Semarang Tawang
  22. Semarang Poncol
  23. Tegal
  24. Cepu
  25. Ngrombo
  26. Pemalang
  27. Pekalongan
  28. Weleri
  29. Purwokerto
  30. Kroya
  31. Kutoarjo
  32. Sidareja
  33. Kebumen
  34. Gombong
  35. Cilacap
  36. Yogyakarta
  37. Stasiun Solo Balapan
  38. Lempuyangan
  39. Klaten
  40. Purwosari
  41. Sragen
  42. Wates
  43. Solo Jebres
  44. Madiun
  45. Jombang
  46. Blitar
  47. Kediri
  48. Kertosono
  49. Tulungagung
  50. Nganjuk
  51. Surabaya Pasar Turi
  52. Surabaya Gubeng
  53. Malang
  54. Wlingi
  55. Sidoarjo
  56. Mojokerto
  57. Bojonegoro
  58. Stasiun Babat
  59. Lamongan
  60. Kepanjen
  61. Wonokromo
  62. Jember
  63. Ketapang
  64. Banyuwangi Kota
  65. Rogojampi
  66. Probolinggo
  67. Kalisetail
  68. Medan
  69. Kisaran
  70. Tanjung Balai
  71. Rantauprapat
  72. Mambangmuda
  73. Tebing Tinggi
  74. Kertapati
  75. Prabumulih
  76. Muaraenim
  77. Lahat
  78. Tebingtinggi
  79. Lubuk Linggau
  80. Tanjungkarang
  81. Kotabumi
  82. Baturaja
  83. Martapura.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Ketentuan naik kereta api

PT Kereta Api Indonesia menyiapkan sejumlah aturan untuk penumpang selama Natal dan tahun baru.Dok. Humas KAI PT Kereta Api Indonesia menyiapkan sejumlah aturan untuk penumpang selama Natal dan tahun baru.

Dalam masa pandemi ini, KAI mengingatkan bahwa anak-anak atau pelanggan KAI yang berusia di atas 12 tahun wajib melakukan rapid tes antigen.

"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Joni.

Selain itu, ia menambahkan, PT KAI menolak pelanggan KA yang belum melengkapi persyaratan seperti:

  • Tidak melakukan tes PCR bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun
  • Tidak melakukan tes antigen
  • Tidak melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun dosis kedua
  • Sakit
  • Tidak membawa masker.

Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter

Syarat calon penumpang KAI

Aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil engatif tes Covid-19.

Berikut syarat lengkap pelaku perjalanan kereta api jarak jauh:

  1. Menunjukkan kartu vaksin lengkap.
  2. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
  4. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
  5. Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
  6. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Sedangkan, untuk ketentuan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi yakni:

  1. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
  3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjEvMTIvMzAvMTczMDAwNjY1L2hhcmdhLXRlcy1hbnRpZ2VuLWRpLXN0YXNpdW4tamFkaS1ycC0zNS4wMDAta2FwYW4tZGliZXJsYWt1a2FuLT9wYWdlPWFsbNIBAA?oc=5

2021-12-30 10:30:00Z
1203769133

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga Tes Antigen di Stasiun Jadi Rp 35.000, Kapan Diberlakukan? - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.