KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa tarif rapid tes antigen di stasiun turun menjadi Rp 35.000 mulai 1 Januari 2022.
Sebelumnya, tarif rapid tes antigen di stasiun dibanderol seharga Rp 45.000 per pelanggan KAI.
"Untuk kereta yang wajib menggunakan syarat rapid antigen ini tetap KA jarak jauh," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, penyesuaian tarif rapid tes antigen ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI di masa libur Tahun Baru 2022.
"Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen," lanjut dia.
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
Daftar stasiun yang melayani tes antigen
Berikut nama-nama stasiun yang melayani pemeriksaan tes antigen:
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cipendeuy
- Ciamis
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Babakan
- Brebes
- Stasiun Haurgeulis
- Pegadenbaru
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Cepu
- Ngrombo
- Pemalang
- Pekalongan
- Weleri
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Gombong
- Cilacap
- Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Solo Jebres
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Pasar Turi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Wlingi
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Stasiun Babat
- Lamongan
- Kepanjen
- Wonokromo
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi Kota
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Rantauprapat
- Mambangmuda
- Tebing Tinggi
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tebingtinggi
- Lubuk Linggau
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Ketentuan naik kereta api
Dalam masa pandemi ini, KAI mengingatkan bahwa anak-anak atau pelanggan KAI yang berusia di atas 12 tahun wajib melakukan rapid tes antigen.
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," kata Joni.
Selain itu, ia menambahkan, PT KAI menolak pelanggan KA yang belum melengkapi persyaratan seperti:
- Tidak melakukan tes PCR bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun
- Tidak melakukan tes antigen
- Tidak melakukan vaksinasi baik dosis pertama maupun dosis kedua
- Sakit
- Tidak membawa masker.
Baca juga: Ramai soal Protes Duduk Berjarak tapi Berdiri Berdempetan di KRL, Begini Kata KAI Commuter
Syarat calon penumpang KAI
Aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 111 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil engatif tes Covid-19.
Berikut syarat lengkap pelaku perjalanan kereta api jarak jauh:
- Menunjukkan kartu vaksin lengkap.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin;
- Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
- Jika rapid test antigen menyatakan hasil negatif tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
Sedangkan, untuk ketentuan perjalanan kereta komuter di kawasan aglomerasi yakni:
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduLilindungi kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.
Di luar ketentuan tersebut, pelaku perjalanan kereta api wajib menerapkan protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMifmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vdHJlbi9yZWFkLzIwMjEvMTIvMzAvMTczMDAwNjY1L2hhcmdhLXRlcy1hbnRpZ2VuLWRpLXN0YXNpdW4tamFkaS1ycC0zNS4wMDAta2FwYW4tZGliZXJsYWt1a2FuLT9wYWdlPWFsbNIBAA?oc=5
2021-12-30 10:30:00Z
1203769133
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tes Antigen di Stasiun Jadi Rp 35.000, Kapan Diberlakukan? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment