Search

Ini 10 Mobil yang Bisa Dapat Gelar 'Mobil Rakyat' ala Kemenperin - Detikcom

Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan 'mobil rakyat' yang diharapkan dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Ada tiga syarat yang harus dipenuhi sebuah kendaraan untuk mendapatkan gelar mobil rakyat ala Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Agus, di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. 'Mobil rakyat' tersebut, kata Agus, tidak bisa lagi disebut sebagai barang mewah.

Lalu, syarat lain yang harus dipenuhi untuk jadi 'mobil rakyat' ialah terkait kapasitas mesin maksimal 1.500 cc. Syarat ketiga, mobil tersebut memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia.

"Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan," kata Agus.

Kendaraan apa saja yang bisa dapat gelar mobil rakyat sesuai syarat dari Kemenperin? Dikutip dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPNBM DTP, ada beberapa mobil yang berpotensi memenuhi syarat tersebut. Dari data itu, komponen lokal mobil-mobil tersebut sudah mencapai 80% lebih.

Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tersebut dan pengakuan dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80 persen dengan harga Rp 240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah sesuai syarat 'mobil rakyat' dari Kemenperin. Di antaranya adalah:

  1. Honda Brio Satya (Local Purchase 91% dan harga Rp 153,4 juta sampai Rp 177,4 juta)
  2. Toyota Agya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 149.200.000 sampai Rp 170.690.000)
  3. Toyota Calya (Local Purchase 85% dengan harga Rp 146.190.000 sampai Rp 167.490.000)
  4. Daihatsu Ayla (Local Purchase 85% dengan harga Rp Rp 105.300.000 sampai Rp 163.050.000)
  5. Daihatsu Sigra (Local Purchase 85% dengan harga Rp 122.650.000 sampai Rp 165.400.000)
  6. Mitsubishi Xpander (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 237,9 juta)
  7. Nissan Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000)
  8. Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga Rp 190.900.000-Rp 244.200.000)
  9. Toyota Avanza (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 206.200.000).
  10. Daihatsu Terios (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 205.100.000).

[Lanjut halaman berikutnya: Bagaimana dengan Innova dkk?]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTU4NzY5MzgvaW5pLTEwLW1vYmlsLXlhbmctYmlzYS1kYXBhdC1nZWxhci1tb2JpbC1yYWt5YXQtYWxhLWtlbWVucGVyaW7SAWhodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW9iaWwvZC01ODc2OTM4L2luaS0xMC1tb2JpbC15YW5nLWJpc2EtZGFwYXQtZ2VsYXItbW9iaWwtcmFreWF0LWFsYS1rZW1lbnBlcmluL2FtcA?oc=5

2021-12-30 08:02:00Z
1209411411

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini 10 Mobil yang Bisa Dapat Gelar 'Mobil Rakyat' ala Kemenperin - Detikcom"

Post a Comment

Powered by Blogger.