JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pembatalan ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan dan diskusi dengan berbagai pihak mengenai untung rugi dari penerapan larangan peredaran minyak goreng curah.
Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
“Setelah melalui pertimbangan matang dan diskusi yang cukup panjang dengan berbagai pihak, pemerintah membatalkan kebijakan larangan peredaran minyak goreng curah. Sehingga penjualan minyak goreng tetap bisa dilakukaj secara curah maupun kemasan,” kata Oke Nurwan dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/12/2021).
Oke membeberkan pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah ini dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan minyak goreng.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Melonjak, Komisi VI DPR Desak Pemerintah Intervensi Pasar
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Belum lagi banyak UMKM yang mengaku mengalami penurunan produksi lantaran rendahnya daya beli. Oke berharap, keputusan ini dapat membantu masyarakat dan UMKM terlebih di situasi pandemi.
"Khususnya kemudahan untuk memperoleh harga minyak goreng yang terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan pelarangan," kata Oke.
Oke menegaskan, pembatalan larangan ini juga tidak memiliki batas waktu karena dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional juga belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
“Tidak ada batas waktu. Ya pokoknya aturan itu dicabut,” ucap Oke.
Baca juga: Minyak Goreng Masih Mahal, Ini Kata Menko Airlangga
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMTIvMTAvMTgzMjIwNTI2L2luaS1hbGFzYW4ta2VtZW5kYWctY2FidXQtbGFyYW5nYW4tcGVuanVhbGFuLW1pbnlhay1nb3JlbmctY3VyYWjSAXdodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMS8xMi8xMC8xODMyMjA1MjYvaW5pLWFsYXNhbi1rZW1lbmRhZy1jYWJ1dC1sYXJhbmdhbi1wZW5qdWFsYW4tbWlueWFrLWdvcmVuZy1jdXJhaA?oc=5
2021-12-10 11:32:00Z
1170090581
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Alasan Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah - Kompas.com - Kompas.com"
Post a Comment