JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat yang dibutuhkan penumpang pesawat dari dan menuju Jakarta, kini tak lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).
Baca juga: Penumpang Pesawat Bisa Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, Berapa Biayanya?
Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di bandara Soekarno-Hatta. Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.
"Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid seperti dikutip rilis.
Terkait HAC atau e-HAC, lanjutnya, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.
Selain itu, saat proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.
Baca juga: Panduan Penggunaan Aplikasi Pemeriksaan Dokumen Penumpang Pesawat
Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.
Wasid mengungkapkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.
Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.
"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata Muhamad.
"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelasnya.
Baca juga: Penerbangan Citilink Pindah ke Terminal 3 Soekarno-Hatta Mulai 23 Juli
Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM
- Surat keterangan uji test PCR dan atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas sah lainnya
- Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan
- Penumpang diperiksa terkait HAC atau e-HAC
- Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas bandara melalui thermal scanner
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL3RyYXZlbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyMC8wNy8yMS8xMjIwMDA4Mjcvc3lhcmF0LXRlcmJhcnUtcGVudW1wYW5nLXBlc2F3YXQtZGFyaS1kYW4ta2UtamFrYXJ0YS10YWstcGFrYWktc2lrbT9wYWdlPWFsbNIBe2h0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vdHJhdmVsL3JlYWQvMjAyMC8wNy8yMS8xMjIwMDA4Mjcvc3lhcmF0LXRlcmJhcnUtcGVudW1wYW5nLXBlc2F3YXQtZGFyaS1kYW4ta2UtamFrYXJ0YS10YWstcGFrYWktc2lrbQ?oc=5
2020-07-21 05:20:00Z
52782290436401
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment