Search

Sah! Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024 - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas tambang setelah 10 Juni 2023 hingga Mei 2024 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam, khususnya untuk lima komoditas, untuk menjual hasil pengolahan mineralnya ke luar negeri sampai dengan Mei 2024.

Dia menyebut, relaksasi ekspor ini terbatas pada komooditas tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023. 

"Pemberian kesempatan bagi Pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga. Hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023," paparnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/05/2023).

"Dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian," imbuhnya.

Meski masih diizinkan diekspor, namun menurutnya perusahaan harus membayar bea keluar dan denda administratif.

"Penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Penjualan pengolahan wajib didasarkan pada Rekomendasi Ekspor dari Dirjen Minerba dan Persetujuan Ekspor dari Kemendag," tuturnya.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan Rekomendasi Ekspor harus memenuhi syarat yang tercantum di dalam Peraturan Menteri. Selain itu, dia juga menyebut, adanya mekanisme pengawasan oleh Kementerian ESDM berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang didasarkan pada hasil verifikasi verifikator independen.

Perlu diketahui, Arifin secara tegas telah menyatakan bahwa pemerintah pada dasarnya telah resmi melarang ekspor mineral mentah, khususnya bauksit setelah 10 Juni 2023.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Menteri Arifin menyebutkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) harus diselesaikan pada 10 Juni 2023.

"Sesuai dengan Pasal 170 A UU Minerba, batas penjualan mineral ke luar negeri maksimal 3 tahun setelah UU Minerba diterbitkan (2020) dan kita juga harus merefer sebelumnya kebijakan pengolahan dalam negeri sudah ada aturannya untuk itu dilakukan beberapa kali relaksasi," ungkapnya.

Selain itu, Menteri Arifin juga mempertegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 tahun 2022 mengenai perubahan ketiga tentang Pengusahaan Mineral dan Batu Bara, dinyatakan bahwa penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan paling lama 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jokowi Restui Relaksasi Ekspor Freeport, Ini 3 Alasannya


(wia)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMzA1MjQxMjMyNTUtNC00NDAxMjcvc2FoLWpva293aS1pemlua2FuLTUtbWluZXJhbC1tZW50YWgtaW5pLWRpZWtzcG9yLXNhbXBhaS0yMDI00gF7aHR0cHM6Ly93d3cuY25iY2luZG9uZXNpYS5jb20vbmV3cy8yMDIzMDUyNDEyMzI1NS00LTQ0MDEyNy9zYWgtam9rb3dpLWl6aW5rYW4tNS1taW5lcmFsLW1lbnRhaC1pbmktZGlla3Nwb3Itc2FtcGFpLTIwMjQvYW1w?oc=5

2023-05-24 05:37:31Z
2047075546

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sah! Jokowi Izinkan 5 Mineral Mentah Ini Diekspor Sampai 2024 - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.