Search

Genjot Daya Saing Produk Susu RI Perlu Peran Pelaku Usaha

Sebelumnya, Pemerintah perlu menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendorong peningkatan produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN).

Selama ini, upaya untuk meningkatkan produksi SSDN hanya diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin)‎ Abdul Rochim mengatakan, dengan adanya peraturan yang levelnya lebih tinggi maka akan ada koordinasi dengan baik antara kementerian/lembaga (K/L) dan pemangku kepentingan terkait.

Sebab, masalah produksi susu ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian saja, tetapi juga banyak pihak. "Sehingga implementasi di lapangan soal SSDN oleh tiap kementerian terkait bisa jauh lebih efektif. Apalagi, SSDN memang menjadi tugas bersama sejumlah kementerian," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 3 Agustus 2018.

Menurut dia, adanya Perpres juga akan lebih efektif untuk mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas agar bisa berjalan lebih cepat. Dengan demikian, masalah harga susu yang rendah di tingkat peternak juga akan lebih mudah diselesaikan.

Sebab, pembentukan harga melalui mekanisme pasar akan cepat tercapai jika pasokan susu berkualitas berjalan lancar dan didukung kemitraan kuat.

"Yang terpenting bagi industri adalah mendapatkan bahan baku dengan kualitas dan kuantitas terjamin. Sehingga harganya bisa saling menguntungkan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani menyatakan pihaknya siap untuk mendukung penyusunan payung hukum yang lebih tinggi. Menurut dia, hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi peternak dan industri pengolahan susu.

"Perlu pembahasan bersama untuk mematangkan regulasinya, termasuk soal prosedur. Kami siap memberikan data-data pendukung supaya bisa terealisasi," jelas dia.

Fini mengungkapkan, saat ini masalah SSDN sepenuhnya masih diatur dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Beleid ini mengatur kewajiban industri pengolahan susu dan importir menyerap SSDN, sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal. 

"Ini sebagai upaya mendorong peningkatan produksi serta kualitas susu dalam negeri, yang juga akan berdampak pada perbaikan harga jual susu yang selama ini masih rendah," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Karena kerja keras dan kesabarannya menabung bertahun-tahun, kakek pedagang susu keliling dan petani ini akhirnya dapat berangkat haji.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3627443/genjot-daya-saing-produk-susu-ri-perlu-peran-pelaku-usaha

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Genjot Daya Saing Produk Susu RI Perlu Peran Pelaku Usaha"

Post a Comment

Powered by Blogger.