Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) lakukan tanda tangan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan. Tanda tangan dilakukan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharyoyo dan Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto di Balairung Mahkamah Agung RI, Selasa (28/8/2018).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Hatta Ali dan pejabat-pejabat di lingkungan kedua belah pihak. Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut antara lain:
1. Penyediaan fasilitas perbankan yang mendukung Sistem Informasi di Mahkamah Agung
2. Penyimpanan, pengelolaan dana maupun pinjaman dalam bentuk produk-produk Bank BRI
3. Layanan produk dan jasa perbankan lainnya
4. Kerjasama lain yang bermanfaat.
Untuk mengimplementasikan ruang lingkup tersebut dan mendukung implementasi
Sistem Informasi Mahkamah Agung RI yang lebih baik pada masa mendatang, Bank BRI turut serta dalam implementasi Pengelolaan Panjar Biaya Perkara/Secara Elektronik (E-Court) di Seluruh Satuan Kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia. E-Court merupakan Aplikasi Pengadilan Elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan pelayanan terhadap pencari keadilan.
Sistem tersebut akan diimplementasikan di seluruh satuan kerja pengadilan. Sistem ini mencakup program:
1. e-filling yang meliputi pendaftaran perkara secara online
2. e-payment yang meliputi pembayaran biaya panjar perkara secara online
3. e-notification yang merupakan notifikasi secara online
4. e-summons, yaitu pemanggilan elektronik yang didasari Perma Administrasi Perkara.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program e-Payment dalam e-court Mahkamah Agung RI, Bank BRI telah mengimplementasikan sistem BRI Virtual Account untuk mempermudah pembayaran biaya panjar perkara secara online. Advokat maupun perseorangan terdaftar sangat dimudahkan dalam melakukan transaksi pembayaran panjar biaya perkara melalui Teller BRI maupun melalui seluruh e-channel Bank BRI (ATM BRI, EDC BRI, Internet Banking, Mobile Banking, CMS BRI, dan Agen BRILink BRI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kerja sama di atas melengkapi kerja sama yang telah terjalin sebelumnya antara Mahkamah Agung RI dengan Bank BRI perihal pembayaran gaji dan tunjangan kinerja pegawai, pengelolaan rekening dinas seluruh satuan kerja, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta fasilitas perbankan lainnya.
Sinergi Mahkamah Agung dan Bank BRI siap mewujudkan Administrasi Pengadilan Elektronik yang mudah, cepat, dan akuntabel dengan memanfaatkan 10.646 unit kerja operasional dan 329.654 e-channel Bank BRI yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Bank BRI juga siap mendukung dan melengkapi langkah Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan program kerja 'Menuju Era Baru Peradilan Moderen Berbasis Teknologi Informasi'.
(*)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahkamah Agung RI dan BRI Lakukan Kerja Sama Implementasi Aplikasi E-Court"
Post a Comment