:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2337023/original/089912500_1534848604-Foto_Liputan6.com.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak pengajuan tambahan produksi batu bara yang diajukan oleh 10 perusahaan. Alasannya perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, syarat yang belum dipenuhi 10 perusahaan tersebut adalah menyalurkan batu bara hasil porduksi ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
"10 perusahaan masih kurang dari 12,5 pesen (DMO), makanya itu tidak dikasih persetujuan tambah produksi," kata Agung, di Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Pemerintah sebenarnya telah menambah kuota produksi batu bara 100 juta ton dari kuota produksi pada tahun ini yang ditetapkan 485 juta ton menjadi 585 juta ton.
Agung mengungkapkan, saat ini sudah ada 40 perusahaan yang mengajukan penambahan produksi batu bara dengan total volume penambahan mencapai 35 juta ton.
Namun menurut Agung, pengajuan tambahan produksi tersebut tidak langsung dikabulkan. Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi terkait pemenuhan penjualan batu bara ke dalam negeri untuk masing-masing perusahaan.
"Ada 40 perusahaan, 18 perusahaan penuhi DMO 25 persen, 12 perusahaan 12,5 persen - 25 persen ya cukuplah penuhi DMO sampai akhir tahun," ujar Agung.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3624869/pemerintah-tolak-pengajuan-tambahan-produksi-10-perusahaan-batu-baraBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tolak Pengajuan Tambahan Produksi 10 Perusahaan Batu Bara"
Post a Comment