Polri membentuk tim khusus (timsus) untuk menyelidiki kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Investigasi yang dilakukan timsus tersebut lebih fokus pada aspek non-teknis.
"Bareskrim Polri telah membentuk timsus untuk melakukan penyelidikan yang akan fokus pada non-teknis penerbangan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis 1 November 2018.
Sementara investigasi terkait teknis penerbangan tetap dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Penyelidikan yang dilakukan kepolisian dimulai sejak pesawat Lion Air tersebut terbang dari Denpasar-Jakarta hingga mengalami kecelakaan saat perjalanan Jakarta-Pangkalpinang.
Sebab diperoleh informasi bahwa pesawat Lion Air dengan kode registrasi PK-LPQ itu sempat bermasalah saat terbang dari Denpasar.
"Tim sudah bekerja untuk melakukan inverstigasi rekam medik pilot, profile dan rekam medik teknisi lapangan dan latar belakang para pihak," kata Dedi.
Bukan itu saja, penyelidikan juga dilakukan terkait kemungkinan adanya sabotase dari kelompok tertentu. "Juga menginvestigasi apakah ada dugaan semisal kemungkinan sabotase dari kelompok teror," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lion Air Jatuh, Menhub Evaluasi Aturan Keselamatan Penerbangan"
Post a Comment