Search

Menaker: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2019

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengemukakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata Hanif seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (2/11/2018).

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, dia memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” jelas Hanif.

Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

Sebagaimana diketahui, Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Menaker Hanif mengungkapkan, besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“UMP sebagaimana yang kita mengetahui bersama rujukannya ada pada PP 78. ‎Dan menurut ketentuan, PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen,” katanya  di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018) lalu.

Moratorium TKI

Sementara itu, saat ditanya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait eksekusi kepada Tuty Tursilawawati, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengiriman TKI.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3682817/menaker-26-provinsi-sudah-tetapkan-ump-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menaker: 26 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.