Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, M. Fauzi mengatakan penetapan UMP ini paling lama tanggal 1 November 2018. Namun Provinsi Jambi menetapkan lebih awal, agar kabupaten/kota memiliki waktu untuk menyusun formula UMK.
Di Provinsi Jambi baru ada dua kabupaten dan kota yang sudah menetapkan UMK, yakni Kota Jambi dan Tanjungjabung Barat karena baru dua daerah itu yang punya dewan pengupahan.
Di dalam SK Plt Gubernur Jambi tentang penetapan UMP tersebut, tertuang bahwa UMP diberikan untuk karyawan dengan jam kerja 7 jam sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu.
"Jika lebih dari itu harus dihitung lembur. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Kalau perusahaan melanggar maka sanksinya adalah pidana," katanya menjelaskan.
Terkait dengan pembentukan dewan pengupahan, Fauzi mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi. Disnakertrans Provinsi Jambi katanya hanya terus mendorong agar dewan pengupahan di kabupaten/kota segera terbentuk agar semua kabupaten/kota memiliki UMK yang nilainya di atas UMP.
Dia mengatakan, dari pembahasan dengan dewan pengupahan Povinsi Jambi, ada berbagai persoalan yang menghalangi terbentuknya dewan pengupahan kabupaten/kota. Salah satunya tidak adanya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kabupaten/kota dan tidak semua kabupaten/kota memiliki perguruan tinggi.
"Kami sudah dorong agar Apindo dibentuk di kabupaten/kota. Namun pihak Apindo mengatakan belum urgen dibentuk di kabupaten maupun kota," katanya menambahkan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3681925/ump-2019-jambi-ditetapkan-rp-24-jutaBagikan Berita Ini
0 Response to "UMP 2019 Jambi Ditetapkan Rp 2,4 Juta"
Post a Comment