Search

UMP Riau Naik Jadi Rp 2,6 Juta di 2019

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.662.025 per bulan. Jumlah itu meningkat 8,03 persen atau bertambah Rp 197.871 dari tahun ini yang berjumlah Rp 2.464.154.

Menurut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Rasidin Siregar, kenaikan 8,03 persen mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Dan UMP Riau tahun 2019 sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau," kata Rasidin di Pekanbaru, Jumat (2/11/2018) siang.

Dia menyatakan, pembahasan UMP dengan Dewan Pengupahan Riau bersama sejumlah instansi berjalan mulus. Tidak ada perwakilan yang keberatan dengan nominal karena UMP hanya menjadi acuan bagi kabupaten dan kota.

"UMP jarang dipakai. Ini hanya jadi acuan bagi kabupaten/kota," kata Rasidin.

Sejauh ini, tambah Rasidin,  upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Riau, belum ada satupun yang disahkan. Sejumlah kabupaten belum membahas dan baru Kota Pekanbaru yang menyepakati UMK sebesar Rp2.762.000.

"Hanya saja, Pekanbaru belum melaporkan ke kita," ujarnya.

Selain Kota Pekanbaru, Rasidin menyebut baru satu daerah yang diketahuinya telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan, yakni Indragiri Hulu. Namun, sidang yang dilaksanakan tersebut belum menemukan titik temu.

"Kabupaten/kota belum. Yang melapor sama saya untuk sidang, Indragiri Hulu tapi masih deadlock. Belum ada keputusan," ujarnya.

Dia menjelaskan, di Indragiri Hulu ada perbedaan usulan untuk kenaikan UMK. Serikat buruh di sana meminta kenaikan UMK 12 persen lebih, sementara dari pengusaha tetap  bersikukuh mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) tidak sanggup, mereka kukuh untuk tetap 8,03 persen kenaikan," ujarnya.

Dia berharap agar sidang Dewan Pengupahan di kabupaten/kota berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan keputusan bersama, tanpa ada penolakan dari pihak manapun. Soal penetapan ini, Pemprov Riau memberi waktu selama sebulan.

"Kabupaten/kota masih diberi waktu hingga akhir November ini. Sejauh ini, belum ada yang menyatakan keberatan," ujarnya. (M Syukur)

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3682857/ump-riau-naik-jadi-rp-26-juta-di-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "UMP Riau Naik Jadi Rp 2,6 Juta di 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.