:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1536456/original/062992800_1489483617-Pajak5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Perero) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perpajakan, dengan mengintegrasikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, melalui integrasi ini DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal ini tentunya akan memudahkan PLN melakukan kewajiban administrasi perpajakan.
“Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan kami nanti-nantikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan. Integrasi ini tentunya juga akan mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia akan semakin baik,” kata Robert, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto menjelaskan, integrasi data ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016.
Hal ini bertujuan meningkatkan Tax Compliance dari Wajib Pajak BUMN dan transparansi, serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara dari sektor perpajakan.
“PLN menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan ini. Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN,” jelas Sarwono.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3841905/pln-berikan-akses-pajak-ke-djpBagikan Berita Ini
0 Response to "PLN Berikan Akses Pajak ke DJP"
Post a Comment