Search

Terlibat Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tak Hormat

Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Provinsi Jawa Timur 43 orang, Provinsi Nusa Tenggara Timur 36 orang, sedangkan yang terendah di Provinsi Lampung, satu orang.

"Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang," ujarnya, seperti dikutip dari laman Menpan.

Dalam SKB tersebut, diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK yakni Menteri, Kepala Daerah, Kepala Lembaga wajib mendukung apa yang sedang dilakukan oleh BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB dalam melaksanakan amanah tugas pokok dan fungsinya," tegasnya.

Ditambahkan, Kementerian PANRB mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. Dengan demikian, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi.

"Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kemendagri, Kemenpan-RB, dan BPK tanda tangani nota kesepahaman pemecatan 2.357 PNS yang terlibat korupsi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3859343/terlibat-korupsi-480-pns-diberhentikan-tak-hormat

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terlibat Korupsi, 480 PNS Diberhentikan Tak Hormat"

Post a Comment

Powered by Blogger.