Search

Kementerian ESDM Jamin Pasokan Gas untuk Transportasi Umum di Jakarta

Pada kesempatan tersebut, Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50 persen.

Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). 

"Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negra karena dapat menghemat biaya subsidi BBM," tegas Arcandra. 

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan Bahan Bakar Gas di sektor transportasi dapat ditingkatkan. "Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya," ujar Arcandra.

Sebagai informasi, acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah telah menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola blok minyak dan gas (migas) Rokan‎ setelah 2021. Keputusan ini merupakan kado pemerintah untuk rakyat Indonesia menjelang hari kemerdekaan ke-73.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3859556/kementerian-esdm-jamin-pasokan-gas-untuk-transportasi-umum-di-jakarta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian ESDM Jamin Pasokan Gas untuk Transportasi Umum di Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.