Search

Kemenhub: Tak Ada Maskapai Jual Harga Tiket Berlebihan Saat Libur Akhir Tahun

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kembali mengingatkan kepada para maskapai untuk tidak menaikkan tarif secara berlebihan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengatakan, soal tarif, pihaknya sudah memiliki UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016 tentang tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

"Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari  peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan," tegas Polana dalam keterangan tertulis, Kamis 13 Desember 2018.

Polana menuturkan, dalam PM tersebut memuat antara lain formulasi tarif dan  besaran tarif jarak (basic fare) setiap rute domestik kelas ekonomi ditambah  pajak, asuransi, biaya pelayanan penumpang di bandara dan biaya tambahan (pilihan penumpang secara opsional). 

Besaran tarif yang dibayar juga berbeda menurut kategori pelayanan maskapai (full services, medium services dan no frill).  Peraturan Menteri Perhubungan tersebut tidak  mengatur tarif kelas bisnis dan yang lebih tinggi (non ekonomi).

"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada para operator. Kepada maskapai, saya tekankan agat tidak boleh menjual tiket penerbangan melebihi aturan di PM 14 tahun 2016 itu," ujar Polana.

Namun demikian, lanjut Polana, maskapai masih bisa menjual layanan tambahan secara opsional yang tidak diatur dalam PM tersebut. Seperti misalnya bagasi tambahan, asuransi tambahan dan sebagainya.

Untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, Polana menyatakan sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia. Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Maskapai Citilink Indonesia mengawali penerbangan komersial perdana di Bandara Kertajati Majalengka

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3859257/kemenhub-tak-ada-maskapai-jual-harga-tiket-berlebihan-saat-libur-akhir-tahun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenhub: Tak Ada Maskapai Jual Harga Tiket Berlebihan Saat Libur Akhir Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.