Freddy Widjaya, salah satu anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menggugat lima saudara tirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Freddy menuntut pembagian harta warisan milik ayahnya.
Gugatan yang dilakukan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, yang didaftarkan tertanggal 16 Juni 2020. Ditujukan kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal, meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya untuk diberikan setengah bagian kepadanya. Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang berada di bawah dan terafiliasi dengan Grup Sinar Mas.
"Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian. Menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga," bunyi materi petitum, dikutip detikcom pada Selasa (14/7/2020).
Gugatan Freddy sendiri sudah mulai bergulir ke persidangan. Sidang pertama dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua.
Asetnya dipermasalahkan, pihak Sinar Mas pun buka suara. Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto pun menjabarkan beberapa poin untuk menanggapi perkara tersebut.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut keterangan Gandi, Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari dari Eka Tjipta Widjaja.
Dia juga menyatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sehingga Gandi menilai perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan Sinar Mas.
"Karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.
Jumlah aset yang dipermasalahkan sendiri apabila dijumlahkan bisa mencapai Rp 600 triliun. Adapun 12 aset yang jadi warisan dan dipersoalkan adalah sebagai berikut:
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun;
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp 100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,65 triliun;
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp 15.000, sama dengan Rp. 116,36 triliun;
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun;
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 8.751.000.000 dengan kurs Rp 15.000, sebesar Rp 131,27 triliun;
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 44,48 triliun;
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$ 1.997.500.000 dengan kurs Rp.15.000, sebesar Rp 29,96 triliun;
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,20 triliun;
9. Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun;
10. China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar HK$ 2.794.654.000 dengan kurs Rp. 19.000, sebesar Rp 5,31 triliun;
11. PT. Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$ 780.646.167 dengan kurs Rp. 15.000, sebesar Rp 11,71 triliun;
12. Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.
Simak Video "'Jakarta Block Party' Siap Sulap 5 Kawasan SCBD"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhLWVrb25vbWktYmlzbmlzL2QtNTA5MzIyNS9oZWJvaC1hbmFrLXBlbmRpcmktc2luYXItbWFzLWd1Z2F0LXdhcmlzYW4tcnAtNjAwLXTSAQA?oc=5
2020-07-14 10:00:50Z
52782279460151
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Heboh Anak Pendiri Sinar Mas Gugat Warisan Rp 600 T - detikFinance"
Post a Comment