Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 22 payung hukum terkait sektor energi. Pencabutan ini demi mendorong minat investasi pada sektor energi dan pertambangan.
Jonan menuturkan, berbagai jenis payung hukum yang dicabut meliputi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, perizinan, dan aturan kerja yang mengatur kegiatan pada sektor yang dinaungi instansi terebut.
"Untuk mendorong investasi, pada hari ini kita mencabut lagi peraturan, baik Permen, Kepmen, maupun perizinan dan aturan kerja baik Ditjen maupun SKk Migas itu dicabut," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.
Menteri Jonan mengaku, dengan mencabut 22 aturan dari total 51, tersisa 29 payung hukum yang masih berlaku. Payung hukum yang dicabut antara lain terdapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) minyak dan gas bumi (migas), yang dipangkas dari 10 menjadi 7.
Kemudian kebijakan Ditjen Ketenagalistrikan dari dua menjadi satu, mineral dan batu bara (minerba) dari enam menjadi satu, energi baru terbarukan konservasi energi (EBTKE) dari enam menjadi dua, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dari 27 menjadi 18.
"Total 51 itu banyak dibuang pasal, minggu ini 22 yang dibuang," ujar Jonan.
Jonan berharap, dengan adanya pencabutan 22 payung hukum dapat membuat investasi lebih bergairah, sehingga target investasi sektor ESDM tahun ini sebesar US$ 50 miliar tercapai. Adapun target investasi tersebut lebih besar dari tahun lalu.
"Mudah-mudahan bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi US$ 50 miliar, hampir dua kali lipat dibanding 2017. Harapnya fleksibelitas investasi meningkat," dia menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Chevron Apresiasi Pemerintah RI Ciptakan Iklim Kondusif Investasi Migas"
Post a Comment