Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang sebelumnya sudah tidak menyalurkan Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium, dalam bertahap segera menjual kembali.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dalam waktu dekat, penyaluran Premium di wilayah Jamali akan menjadi penugasan, seperti wilayah lain. Hal ini seiring dengan penyelesaian revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.
"Revisi Peraturan Presiden ditandatangani dalam waktu dekat," kata Nicke pada 17 Mei 2018.
Nicke mengungkapkan, berdasarkan catatan Pertamina, saat ini ada 1.926 SPBU di Jamali yang sudah tidak menjual Premium. Itu nantinya jika revisi Peraturan Presiden terbit, maka SPBU tersebut akan menjual Premium kembali.
Namun menurut Nicke, penjualan Premium akan dilakukan kembali secara bertahap, karena menunggu kesiapan SPBU yang bisa langsung menjual Premium. SPBU yang sudah menjual tersebut saat ini ada 671 unit.
"Kami catat ada 1.926 SPBU yang hari ini tidak jual premium. Dari angka itu, ada yang bisa diisi langsung karena memiliki tangki timbun lebih dari satu," paparnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Perubahan Terbit, Premium Wajib disalurkan di Jamali"
Post a Comment