Search

DJP: Cekal ke Luar Negeri Jadi Opsi Terakhir Buat Penunggak Pajak

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kerja sama pertukaran data antara DJP dan Ditjen Imigrasi bukan merupakan hal baru. Upaya ini lazim, karena sesuai mandat Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bahwa setiap instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak. Ini diatur detail di Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012.

Yustinus menjelaskan, seluruh data dan informasi yang dipertukarkan hanya untuk profiling, intinya siapa (identitas) melakukan apa (aktivitas) dikawinkan.

"Misalnya si Badu bepergian ke luar negeri dengan uang sendiri, dari penghasilan yang sudah dipajaki dan dilaporkan di SPT. Ya tidak masalah, enjoy saja. Lain halnya jika Si Polan kerap plesiran ke luar negeri, gemar pamer foto dan status di medsos, ternyata tak pernah membayar pajak dan tak menyampaikan SPT," paparnya. 

Senada dengan Hestu Yoga, Yustinus pun mengungkapkan, bahwa WP dengan dua kategori tersebut, bisa dilakukan pencegahan.  Yakni  utang pajak minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, terhadap WP yang dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak memang dapat melakukan pencegahan.

"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, Ditjen Pajak berdasarkan PP 31/2013 bisa meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah WP ke luar negeri. Ini berarti DJP tidak bisa semaunya mencegah individu untuk bepergian ke luar negeri, apalagi menghambat warga negara untuk bepergian ke luar negeri baik itu sebagai pelancong, berobat, ataupun pebisnis," terang Yustinus. 

Dalam hal kondisi WP seperti si Polan sekalipun, menurutnya, DJP wajib mengikuti prosedur yang ada, seperti: melayangkan imbauan, melakukan persuasi, memberi kesempatan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut mendaftar, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya.

"Fair bukan? Nah, jika kita memang tidak mau taat, penegakan hukum baru dijalankan. Jadi, tak perlu khawatir, teruslah plesira. Lanjutkan melancong, jangan lupa tunaikan apa yang menjadi kewajiban kita," pungkas Yustinus. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3543577/djp-cekal-ke-luar-negeri-jadi-opsi-terakhir-buat-penunggak-pajak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DJP: Cekal ke Luar Negeri Jadi Opsi Terakhir Buat Penunggak Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.