Search

Menhub Bakal Seret Pelaku Candaan Bom ke Jalur Hukum

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pontianak terus mendalami motif seorang pria berinisial FN, penumpang maskapai Lion Air dari Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta yang bercanda membawa bom di tasnya. Tindakan itu mengakibatkan kepanikan pihak maskapai dan penumpang.

"Hingga saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif pelaku yang mengatakan ada bom di tasnya kepada pramugari maskapai Lion Air tersebut," kata Kapolresta Pontianak AKBP Wawan Kristyanto di Pontianak, Senin, 28 Mei 2018.

Kepanikan yang muncul mengakibatkan sejumlah penumpang mengalami luka ringan karena berebut keluar melalui pintu darurat.

Terkait korban luka, Wawan mengatakan, dari data yang diterima, ada belasan orang dan sudah dirawat di rumah sakit terdekat, dan rata-rata mengalami luka ringan karena nekat terjun dari pintu darurat akibat panik.

"Adanya korban luka karena sejumlah penumpang yang panik nekat terjun dari pintu darurat, karena ada penumpang yang membuka pintu darurat tersebut, sebelum diminta buka oleh pihak maskapai Lion Air," kata Wawan, seperti dilansir dari Antara. 

Terkait sanksi yang akan diterima FN, Wawan mengatakan, pelaku yang merupakan alumni mahasiswa Untan Pontianak terancam hukuman penjara 8 tahun akibat perbuatannya.

"Pelaku baru saja wisuda Mei 2018, dan berencana akan pulang ke Jayapura dan membawa banyak bawaan, sehingga akan transit ke Jakarta dulu, tetapi akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 437 ayat 1 dan 2, UU No. 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pasca kejadian, pihak otoritas Bandara Supadio sudah memberangkatkan 189 penumpang lainnya dengan pesawat yang berbeda.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3542430/menhub-bakal-seret-pelaku-candaan-bom-ke-jalur-hukum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menhub Bakal Seret Pelaku Candaan Bom ke Jalur Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.