Search

Kementerian ESDM Terima Usulan Kenaikan Harga BBM Shell

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau kepada badan usaha, untuk menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Namun ada ketentuan untuk mendapat persetujuan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, badan usaha bisa menaikan harga BBM nonsubsidi, dengan melaporkan ke kementerian ESDM terlebih dahulu.

"Boleh, naikin harga boleh itu BBM nonsubsidi silahkan terus nanti dia lapor ke kita," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

Djoko mengungkapkan, setelah harga BBM nonsubsidi dinaikan, instansinya akan mengevaluasi besaran kenaikan harga. Jika kenaikan harga dihitung terlalu tinggi maka pihaknya akan meminta penurunan harga.

"Dia lapor, kita evaluasi. kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.

Djoko pun mengingatkan, kenaikan harga bisa dilakukan‎ namun tidak boleh lebih dari 10 persen. Kenaikan harga dilakukan dengan syarat hanya dilaporkan terlebih dahulu, tanpa mendapat persetujuan agar badan usaha bisa dengan cepat melakukan penyesuaian harga.

"Ya diasudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilahkan silahkan aja tapi begitu hasil evaluasi kita, supaya tidak nunggu, paham ya, kalau nunggu-nunggu kasihan ribut, sementara dia barang kali rugi kan, kita enggak tahu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beberapa SPBU tidak lagi menjual Premium. Selain itu ada kenaikan harga Pertalite per liternya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3541990/kementerian-esdm-terima-usulan-kenaikan-harga-bbm-shell

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian ESDM Terima Usulan Kenaikan Harga BBM Shell"

Post a Comment

Powered by Blogger.