Search

Kementerian Keuangan Tegaskan Anggota DPR juga Dapat THR, Seberapa Besar?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memperoleh Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri. Hal tersebut untuk menampik sejumlah anggapan bahwa DPR tidak pernah menerima THR Idul Fitri.

"Pimpinan dan anggota (DPR) memperoleh THR juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Askolani melanjutkan, pemberian THR tahun ini disamakan dengan tahun tahun sebelumnya. Namun untuk pencairannya akan disesuaikan dengan aturan terbaru pemerintah mengenai pencairan THR.

"Besarannya sesuai dengan ketentuan. Besarannya saya enggak tahu tahun ini, enggak hapal angkanya. Besarannya sama-sama sama tahun lalu dan sesuai dengan ketentuan. Ada PP-nya," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota PoIri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.

Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.

Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3545268/kementerian-keuangan-tegaskan-anggota-dpr-juga-dapat-thr-seberapa-besar

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian Keuangan Tegaskan Anggota DPR juga Dapat THR, Seberapa Besar?"

Post a Comment

Powered by Blogger.