Search

Bos Kadin Minta Pengusaha Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).‎

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada 14 Mei 2018.‎

Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," dia menjelaskan.‎

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3543675/bos-kadin-minta-pengusaha-bayar-thr-2-minggu-sebelum-lebaran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bos Kadin Minta Pengusaha Bayar THR 2 Minggu Sebelum Lebaran"

Post a Comment

Powered by Blogger.